Selasa, 25 Januari 2011

Potret Keterbukaan Informasi Anggaran Publik prop. KALBAR DAN KOTA PONTIANAK

Potret Keterbukaan Informasi Anggaran Publik prop. KALBAR DAN KOTA PONTIANAK

Latar Belakang

  • UU KIP telah diberlakukan 7 bulan yang lalu. Tetapi pengejawantahan UU tersebut belum nampak. 
  • žHasil scaning IBP tahun 2010, Indonesia hanya mendapatkan skor 51%, menurun tiga point dari tahun 2008 yang mendapat skor 54%.
  • Perlu segara membangun infrastruktur untuk melaksanakan UU KIP à baru KI Pusat dan 5 KI propinsi.
  • žFITRA dan FAKTA merasa perlu untuk mendorong percepatan implementasi UU KIP.

Jumlah Badan Publik

ž      Ada 7 badan publik yang dimintai informasi perencanaan dan penganggaran :
1.       Dinas Pendidikan
2.       Dinas Kesehatan
3.       Dinas Perindagkop
4.       Biro Pemberdayaan Perempuan
5.       BPMD
6.       DPRD
7.       Bappeda

Informasi yang diminta

Infomasi perencanaan penganggaran yang diminta :
  • Renja SKPD
  • RKA SKPD
  • DPA SKPD
  • Kompilasi Hasil Musrenbang
  • APBD TA. 2010
BP-Informasi yang diminta




















Kesiapan BP atas Keterbukaan informasi (Perkip No.1/2010)
  • žSemua BP yang dimintai informasi tidak memberikan disposisi secara tertulis pada saat meminta dokumen dan Informasi Publik (Renja SKPD, RKA SKPD, DPA).
  • žSemua BP yang dimintai informasi tidak memanfaatkan media dalam pengelolaan informasi anggaran.
  • žSemua BP yang dimintai informasi tidak mengumumkan informasi yang berkaitan dengan Badan Publik tiap 6 bulan/sekali.
  • žSemua BP yang dimintai informasi tidak mengumumkan Realisasi Anggaran per 3 bulan/sekali.
  • žSemua BP yang dimintai informasi tidak mengumumkan informasi mengenai audit BPK (tahun sebelumnya).
  • žBAWASDA tidak mengumumkan hasil audit keuangan terhadap SKPD  tiap tahun.
Kesiapan BP atas Keterbukaan informasi (Perkip No.1/2010)
  • Semua BP yang dimintai informasi belum membentuk PPID (Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
  • žSemua BP yang dimintai informasi tidak mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
  • žSemua BP yang dimintai informasi tidak memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
  • žSemua BP yang dimintai informasi tidak memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik yang  tertulis berupa nomor pendaftaran.
  • žSemua BP yang dimintai informasi tidak menyampaikan penolakan permintaan secara tertulis dengan alasan.


HASIL UJI AKSES PROV. KALBAR
























  





HASIL UJI AKSES KOTA PONTIANAK































Kesimpulan
  • žMasih Banyak BP di Prov. Kalbar dan Kota Pontianak yang dimintai informasi masih tertutup.
  • žBP yang dimintai informasi masih belum memiliki infrastruktur untuk menjalankan mandat keterbukaan informasi.
  • žPegawai pemerintah propinsi belum memahami mekanisme standar pelayanan informasi publik.
Rekomendasi
  • Menyegerakan pembentukan infrastruktur untuk melaksanakan keterbukaan informasi.
  • Menyegerakan pembentukan KI propinsi
  • Menyegarakan pembentukan PPID, minimal di tingkat propinsi
  • žPeningkatan kapasitas pegawai propinsi dalam hal pelayanan informasi publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar