Rabu, 26 Januari 2011

Wajah Pendidikan, Dan Kesehatan Dalam RAPBD 2011 Kota Pontianak

Wajah Pendidikan dan Kesehatan dalam RAPBD Kota Pontianak TA 2011

Penerimaan vs Belanja







Catatan Pinggir:
1.      Pada tahun 2011 terjadi penurunan penerimaan daerah sebesar Rp. 119.943.641.681 bila dibandingkan dengan penerimaan daerah  pada tahun 2010.
2.      Pada tahun 2011 terjadi penurunan belanja sebesar Rp. 9.317.264.368 bila dibandingkan dengan belanja pada tahun 2010
3.      Dan Walaupun terjadi Penurunan Penerimaan daerah, dan belanja pada tahun 2011, tetapi defisit anggaran pada tahun 2011 sangat besar yaitu Rp. 144 milyar. Dari besaran defesit tahun 2011 ini ada beberapa catatan seperti:
a.       kelihatan defisit anggaran ini hanya kesalahaan dalam perencanaan saja. Kalau melihat dalam APBD 2010, memang mengalami defisit sebesar Rp.34 milyar. Tetapi,tetap ada SILPA (Sisa Lebih Perhitungan anggaran tahun sebelumnya)  sebesar Rp.22 milyar. Berarti ada SKPD yang belum memaksimalkan  anggaran yang sudah direncanakannya.
  1. Kemungkinan, adanya defesit ini memang ada kendala dalam melaksanakan program pembangunan atau bisa juga diskenario  agar pemerintah bisa mencari  Utang. Menurut pengalaman FAKTA Kalbar, ada beberapa kepala daerah memang sengaja melakukan defesit terhadap RAPBD-nya agar kepala daerah mendapat Free dari utang.
  2. Defesit anggaran juga bisa disebabkan oleh adanya kebocoran dalan penerimaan daerah. Hal ini bisa  dilihat dari hasil audit BPK semester I tahun 2010. Dimana kota pontianak mengalami kebocoran dalam  Penerimaan Pajak daerah. Modus dan nilai dijelaskan dibawah ini:
 













Pengujian terhadap omzet 10 Wajib pajak yang dilakukan oleh BPK dalam Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sehingga BPK menemukan kebocoran penerimaan pajak daerah sebesar Rp.223.496.429,37 di dispenda kota Pontianak. Hal ini bisa dilihat dari tabel diatas ini.
Dan ini baru 10 sample, bagimana kalau semua diuji terhadap semua pajak hotel dan restoran, dan mungkin akan kebocoran akan semakin banyak terungkap. Oleh karena, yang nama penerimaan daerah, publik tidak selalu memperhatikan, dan selalu memepercayai kepada dispenda. Padahal,kasus suap pajak semakin hari semakin banyak terungkap. Misalnya,kasus pajak PT. Bank Jabar. Dimana petugas pajak melakukan negeosasi dengan PT. Bank Jabar. Yang tadinya, PT.Bank Jabar harus membayar pajak sebesar Rp.129,2 milyar kepada kas negara, tetapi, PT. Bank Jabar hanya membayar ke kas negara hanya sebesar Rp.9.97 milyar. serta pada tahun 2002, yang tadinya PT. Bank Jabar harus membayar sebesar Rp.51.8 milyar, dan hanya membayar sebesar Rp.7.2 milyar ke kas negara.   

 Modus lain Penyimpangan  Penerimaan Pajak Daerah Kota Pontianak


  • Ada kesalahaan atau keliruan dalam melakukan Verifikasi atas Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) sehingga merugikan penerimaan daerah sebesar Rp.155.580.935,00
  • Dengan melakukan 2 modus, dan dengan hanya 10 wajib pajak sebagai contoh pengujian BPK, ditemukan kebocoran pajak pada dispenda sebesar Rp. 379.077.364.
  • Kenapa demikian??? kasus kebocoran pajak daerah seperti diatas dikarena ada “kong kali kong” antara Pengusaha dengan aparat pemungut pajak. Dimana Para pengusaha akan lebih nyaman menyetor biaya pajak mereka ke kantung pribadi aparat pemungut pajak daripada ke kas daerah. Hal ini disebabkan, kalau pengusaha jujur menyetor pajak ke Kas daerah akan memakan biaya cost yang besar. Tetapi kalau pengusaha menyetor ke kantong pribadi aparat pemungut pajak, arti ada negosiasi antara pengusaha dengan aparat pemungut pajak, maka pengusaha tersebut tidak akan mengeluaran cost besar untuk membayar pajak daerah. Kemudian, terjadi penyimpangan pajak daerah kota Pontianak disebabkan masih tertutup pengelolaan penerimaan pajak daerah yang dilakukan oleh dispenda Kota Pontianak. 

 
Catatan:
1. Untuk Total Anggaran RAPBD  2011Kota Pontianak dengan 35 SKPD sebesar
Rp.755 milyar. Tetapi anggaran ini banyak dipergunakan untuk gaji pegawai
sebesar Rp.465 milyar, Belanja  Barang dan jasa sebesar Rp.140 milyar, dan
belanja Modal sebesar Rp.149 milyar.
2. Dengan belanja Modal sebesar Rp.149 milyar berarti Kota Pontianak hanya bisa menambah aset kekayaan daerah sebesar Rp.149 milyar saja untuk tahu 2011 ini.
3. Terlalu banyaknya anggaran untuk gaji pegawai, berarti RAPBD 2011 kota Pontianak hanya diatas 65% diperuntukan untuk kebutuhan PNS. Bukan kebutuhan masyarakat kota Pontianak. Hal  Ini berarti belum  ada keadilan dalam perencanaan anggaran.
4. Kemudian dalam perencanaan anggaran, ada juga SKPD  yang belum paham antara belanja pegawai, belanja barang dan jasa, misahkan antara belanja Barang dan Jasa dengan belanja pegawai. Dimana dalam RKA-nya ada penyatuan antara belanja barang dan jasa dengan belanja pegawai.


 Anggaran Pendidikan

 Analisis Anggaran Pendidikan
Catatan:
  1. Anggaran pendidikan dialokasi sebesar 39% Dari Total APBD Kota Pontianak. Dan Hal ini sudah sesuai dengan UU Pendidikan Kita. Selanjutnya juga, yang paling gembirakan adalah Anggaran pendidikan pada tahun 2011 mengalami kenaikan sebesar Rp. 4.8 milyar atau sebesar 2% bila dibandingkan dengan tahun 2010
  2. Kenaikan anggaran pendidikan ini belum dimaksimalkan diperuntukan program pendidikan untuk rakyat miskin, tetapi lebih kepada kenaikan pada belanja atau gaji pegawai sebesar Rp. 19 milyar. Jadi, kalau ditotal anggaran pendidikan secara seluruhan untuk gaji pegawai adalah 32% dari total anggaran pendidikan sebesar 39% dari Total RAPBD 2011 
  3. Sedangkan untuk program pendidikan yang real bagi rakyat, hanya 7%  dari total RAPBD 2011. Dan bila dibandingkan dengan APBD 2010, anggaran pendidikan yang real bagi rakyat mengalami penurunanan yang dratis sebesar Rp. 13 milyar.
  4. Alokasi anggaran pendidikan  sebesar Rp.295 milyar yang banyak diperuntukan bagi belanja pegawai sebesar Rp.239 milyar, dan hanya Rp.56 milyar bagi  program pendidikan. Ini artinya, kalau kita  ilustrasikan dengan “kalau kita ingin membangun Rumah”, berarti anggaran pendidikan kita  habis hanya untuk membayar para tukang alias gaji pegawai daripada untuk membeli “material” bahan-bahan bangunan lainnya. 
  5. kemudian, Dampak dari Minimnya anggaran pendidikan untuk program yang real bagi masyarakat akan berkorelasi dengan mahalnya biaya pendidikan yang akan ditanggung oleh masyarakat Pontianak
  6. Dari Rp.56 milyar anggaran pendidikan akan dikurangi lagi sebesar Rp.5.3 milyar untuk  gaji seperti  honor untuk guru non PNS dan honor PNS yang akan mengadakan kegiatan wokshop, penilaian, dll 
  7. Dari anggaran pendidikan sebesar Rp.56 milyar, yang benar-benar pro poor atau istilah Dinas Pendidikan adalah Program “Pemberian Bantuan Perlengkapan Masuk Sekolah Bagi Siswa Miskin” hanya sebesar Rp.1.5 milyar untuk  4947 siswa misikin. Jadi, untuk setiap siswa miskin hanya menerima anggaran sebesar Rp.303.669 untuk perorang. 
  8. Anggaran untuk siswa miskin sebesar Rp.303.669 sangat kecil,  bila dibandingkan dengan anggaran pelayanan kesehatan bagi 45 anggota DPRD. Dimana, setiap anggota DPRD menerima sebesar Rp.10 juta perorang. 
  9. Ada juga anggaran pendidikan dipergunakan untuk “mempercantik” sekolah dengan melakukan pengadaan Meubelier Sekolah di Dikdasmen. Pengadaan Meubelier memang diperlukan tetapi hendaknya disesuaikan dg kebutuhan.  anggaran sebesar Rp.1.1 milyar untuk pembelian Meubelier ini akan lebih baik direlokasi kepada bantuan siswa miskin,  bisa juga untuk menambahkan jumlah siswa miskin yang mendapat bantuan dari pemerintah kota Pontianak. 
  10. 8. Kemudian, ada juga Anggaran yang membiaya satu ogranisasi  dewan KORPRI pada “Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI” sebesar Rp.443 juta untuk gaji pegawai, dan sebesar Rp.240 juta untuk program dewan KORPRI. Dan anggaran ini sebaik relokasi ke anggaran pendidikan siswa miskin. Oleh karena, Anggaran untuk dewan KORPRI tidak seharusnya dibebankan pada APBD, dan lebih baik diamabil dari iuran anggota KORPRI ketika mereka mau Mandiri.

 ANGGARAN KESEHATAN






 Catatan:
  1. Anggaran kesehatan untuk tahun 2011 mengalami kenaikan sebesar Rp.   26 milyar, bila dibandingkan dengan anggaran kesehatan tahun 2010.
  2. Kenaikan anggaran kesehatan tahun 2011 ini sebetulnya tidak begitu menggembirakan, oleh karena dari total anggaran Kesehatan  sebesar Rp.   77 milyar belum sesuai atau RAPBD 2011 Kota Pontianak telah melanggar    Undang-Undang kesehatan no.36 Tahun 2009 Tentang kesehatan.   Dimana  Pasal 171 (b). Alokasi anggaran kesehatan harus 10% dari Total   APBD diluar Gaji Pegawai. Dan Kalau melihat  anggaran kesehatan Kota   Pontianak hanya   sebesar Rp.40 milyar atau 5% dari Total RAPBD diluar gaji Pegawai.
  3. Gaji Pegawai Anggaran Kesehatan sebetulnya sebesar Rp.40 Milyar, dan Anggaran Kesehatan untuk program kesehatan masyarakat sebesar Rp. 37.6 milyar.  Berarti, memang anggaran kesehatan untuk gaji pegawai lebih besar daripada untuk program masyarakat.
  
Analisis Anggaran Kesehatan 

  • Anggaran Kesehatan untuk Jamkesmas pada tahun 2010 sebesar Rp. 1.718.288.800
  • Anggaran Kesehatan untuk Jamkesmas Pada Tahun 2011 sebesar Rp. 1.808.520.000
  • Dengan demikan, Pada Tahun 2011, Jamkesmas Mengalamin kenaikan sebesar Rp. 90.231.200

 Kesimpulan

  • Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Kota Pontianak Belum melibatkan elemen masyarakat secara maksimal.(akademi, tokoh intelektual, tokoh masyarakat, ormas, okp, lsm, kelompok difabel, perempuan dll)
  • Selama ini, Proses Perencanaan dan Penganggaran Masih tertutup,   Perencanaan Dan Penganggaran Masih didominasi Pihak Eksekutif,dan Legislatif
  • Anggaran Pendidikan sudah melewati 20% dari Target Undang-Undang Pendidikan. Tetapi, Kebutuhannya Banyak diperuntukan untuk Kepentingan Biroksasi
  • Anggaran Kesehatan belum sesuai dengan target Undang-undang Kesehatan, dan Target Anggaran Kesehatan baru 5% dari Total RAPBD 2011 Kota Pontianak.

Selasa, 25 Januari 2011

Potret Keterbukaan Informasi Anggaran Publik prop. KALBAR DAN KOTA PONTIANAK

Potret Keterbukaan Informasi Anggaran Publik prop. KALBAR DAN KOTA PONTIANAK

Latar Belakang

  • UU KIP telah diberlakukan 7 bulan yang lalu. Tetapi pengejawantahan UU tersebut belum nampak. 
  • žHasil scaning IBP tahun 2010, Indonesia hanya mendapatkan skor 51%, menurun tiga point dari tahun 2008 yang mendapat skor 54%.
  • Perlu segara membangun infrastruktur untuk melaksanakan UU KIP à baru KI Pusat dan 5 KI propinsi.
  • žFITRA dan FAKTA merasa perlu untuk mendorong percepatan implementasi UU KIP.

Jumlah Badan Publik

ž      Ada 7 badan publik yang dimintai informasi perencanaan dan penganggaran :
1.       Dinas Pendidikan
2.       Dinas Kesehatan
3.       Dinas Perindagkop
4.       Biro Pemberdayaan Perempuan
5.       BPMD
6.       DPRD
7.       Bappeda

Informasi yang diminta

Infomasi perencanaan penganggaran yang diminta :
  • Renja SKPD
  • RKA SKPD
  • DPA SKPD
  • Kompilasi Hasil Musrenbang
  • APBD TA. 2010
BP-Informasi yang diminta




















Kesiapan BP atas Keterbukaan informasi (Perkip No.1/2010)
  • žSemua BP yang dimintai informasi tidak memberikan disposisi secara tertulis pada saat meminta dokumen dan Informasi Publik (Renja SKPD, RKA SKPD, DPA).
  • žSemua BP yang dimintai informasi tidak memanfaatkan media dalam pengelolaan informasi anggaran.
  • žSemua BP yang dimintai informasi tidak mengumumkan informasi yang berkaitan dengan Badan Publik tiap 6 bulan/sekali.
  • žSemua BP yang dimintai informasi tidak mengumumkan Realisasi Anggaran per 3 bulan/sekali.
  • žSemua BP yang dimintai informasi tidak mengumumkan informasi mengenai audit BPK (tahun sebelumnya).
  • žBAWASDA tidak mengumumkan hasil audit keuangan terhadap SKPD  tiap tahun.
Kesiapan BP atas Keterbukaan informasi (Perkip No.1/2010)
  • Semua BP yang dimintai informasi belum membentuk PPID (Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
  • žSemua BP yang dimintai informasi tidak mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
  • žSemua BP yang dimintai informasi tidak memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
  • žSemua BP yang dimintai informasi tidak memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik yang  tertulis berupa nomor pendaftaran.
  • žSemua BP yang dimintai informasi tidak menyampaikan penolakan permintaan secara tertulis dengan alasan.


HASIL UJI AKSES PROV. KALBAR
























  





HASIL UJI AKSES KOTA PONTIANAK































Kesimpulan
  • žMasih Banyak BP di Prov. Kalbar dan Kota Pontianak yang dimintai informasi masih tertutup.
  • žBP yang dimintai informasi masih belum memiliki infrastruktur untuk menjalankan mandat keterbukaan informasi.
  • žPegawai pemerintah propinsi belum memahami mekanisme standar pelayanan informasi publik.
Rekomendasi
  • Menyegerakan pembentukan infrastruktur untuk melaksanakan keterbukaan informasi.
  • Menyegerakan pembentukan KI propinsi
  • Menyegarakan pembentukan PPID, minimal di tingkat propinsi
  • žPeningkatan kapasitas pegawai propinsi dalam hal pelayanan informasi publik.