Potret Keterbukaan Informasi Anggaran Publik prop. KALBAR DAN KOTA PONTIANAK
Latar Belakang
- UU KIP telah diberlakukan 7 bulan yang lalu. Tetapi pengejawantahan UU tersebut belum nampak.
- Hasil scaning IBP tahun 2010, Indonesia hanya mendapatkan skor 51%, menurun tiga point dari tahun 2008 yang mendapat skor 54%.
- Perlu segara membangun infrastruktur untuk melaksanakan UU KIP à baru KI Pusat dan 5 KI propinsi.
- FITRA dan FAKTA merasa perlu untuk mendorong percepatan implementasi UU KIP.
Jumlah Badan Publik
Ada 7 badan publik yang dimintai informasi perencanaan dan penganggaran :
1. Dinas Pendidikan
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Perindagkop
4. Biro Pemberdayaan Perempuan
5. BPMD
6. DPRD
7. Bappeda
Informasi yang diminta
Infomasi perencanaan penganggaran yang diminta :
- Renja SKPD
- RKA SKPD
- DPA SKPD
- Kompilasi Hasil Musrenbang
- APBD TA. 2010
BP-Informasi yang diminta
Kesiapan BP atas Keterbukaan informasi (Perkip No.1/2010)
- Semua BP yang dimintai informasi tidak memberikan disposisi secara tertulis pada saat meminta dokumen dan Informasi Publik (Renja SKPD, RKA SKPD, DPA).
- Semua BP yang dimintai informasi tidak memanfaatkan media dalam pengelolaan informasi anggaran.
- Semua BP yang dimintai informasi tidak mengumumkan informasi yang berkaitan dengan Badan Publik tiap 6 bulan/sekali.
- Semua BP yang dimintai informasi tidak mengumumkan Realisasi Anggaran per 3 bulan/sekali.
- Semua BP yang dimintai informasi tidak mengumumkan informasi mengenai audit BPK (tahun sebelumnya).
- BAWASDA tidak mengumumkan hasil audit keuangan terhadap SKPD tiap tahun.
Kesiapan BP atas Keterbukaan informasi (Perkip No.1/2010)
- Semua BP yang dimintai informasi belum membentuk PPID (Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
- Semua BP yang dimintai informasi tidak mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
- Semua BP yang dimintai informasi tidak memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
- Semua BP yang dimintai informasi tidak memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik yang tertulis berupa nomor pendaftaran.
- Semua BP yang dimintai informasi tidak menyampaikan penolakan permintaan secara tertulis dengan alasan.
HASIL UJI AKSES PROV. KALBAR
HASIL UJI AKSES KOTA PONTIANAK
Kesimpulan
- Masih Banyak BP di Prov. Kalbar dan Kota Pontianak yang dimintai informasi masih tertutup.
- BP yang dimintai informasi masih belum memiliki infrastruktur untuk menjalankan mandat keterbukaan informasi.
- Pegawai pemerintah propinsi belum memahami mekanisme standar pelayanan informasi publik.
Rekomendasi
- Menyegerakan pembentukan infrastruktur untuk melaksanakan keterbukaan informasi.
- Menyegerakan pembentukan KI propinsi
- Menyegarakan pembentukan PPID, minimal di tingkat propinsi
- Peningkatan kapasitas pegawai propinsi dalam hal pelayanan informasi publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar